Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
ARTIKEL

Gugatan Sederhana, Apa Bedanya dengan Gugatan Biasa?

Nov28

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 3.143 Kali


Gugatan sederhana atau small claim court merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang dirancang oleh Mahkamah Agung agar proses peradilan berlangsung lebih cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Melalui PERMA No. 2 Tahun 2015, Mahkamah Agung memperkenalkan tata cara penyelesaian gugatan sederhana, yang kemudian disempurnakan dengan PERMA No. 4 Tahun 2019. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien.

PERMA No. 4 Tahun 2019 hadir sebagai respon atas tingginya kebutuhan penyelesaian sengketa bernilai kecil secara cepat, termasuk penyempurnaan pada nilai gugatan, domisili para pihak, penggunaan administrasi elektronik, mekanisme verzet, sita jaminan, hingga eksekusi putusan.

1. Pengertian Gugatan Sederhana

Menurut PERMA No. 4 Tahun 2019 Pasal 1, gugatan sederhana adalah pemeriksaan perkara perdata dengan nilai materiil paling banyak Rp500.000.000 yang diselesaikan melalui proses pembuktian yang sederhana. Tujuan utama mekanisme ini adalah mempercepat akses masyarakat terhadap keadilan tanpa melalui proses panjang seperti di perkara perdata biasa.

 

2. Lingkup Perkara yang Dapat Diajukan

Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2019 menetapkan bahwa gugatan sederhana dapat diajukan untuk perkara:

1. Cidera janji atau wanprestasi
2. Perbuatan melawan hukum

Dengan batas nilai gugatan materiil maksimal Rp500.000.000.

Sementara itu, beberapa perkara tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana, yaitu:

1. Sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan khusus
2. Sengketa hak atas tanah

 

3. Ketentuan Para Pihak

Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 mengatur bahwa:

1. Penggugat dan tergugat masing-masing maksimal satu pihak, kecuali jika terdapat kepentingan hukum yang sama.
2. Para pihak harus berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan yang sama.
3. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tergugat, maka penggugat wajib menunjuk kuasa atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum tergugat.
4. Gugatan sederhana tidak dapat diajukan jika domisili tergugat tidak diketahui.

 

4. Administrasi Perkara Secara Elektronik

Melalui Pasal 6A, PERMA No. 4 Tahun 2019 menegaskan bahwa penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti proses gugatan sederhana dapat dikelola menggunakan sistem e-Court dan e-Litigation, sehingga lebih cepat dan efisien.

 

5. Pemeriksaan Perkara dan Ketidakhadiran Para Pihak

Gugatan sederhana diperiksa oleh hakim tunggal. Ketentuan penting terkait kehadiran para pihak antara lain:

1. Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan sah, maka gugatan dinyatakan gugur.
2. Jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, dilakukan pemanggilan kedua.
3. Jika tergugat tetap tidak hadir pada sidang kedua, maka hakim dapat memutus perkara secara verstek.
4. Tergugat yang diputus verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan.
5. Jika tergugat hadir di sidang pertama tetapi tidak hadir di sidang berikutnya, perkara diperiksa secara contradictoir.

 

6. Pembuktian

Pasal 18 menetapkan bahwa dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh tergugat tidak memerlukan pembuktian tambahan. Namun, jika dalil tersebut dibantah, hakim akan melakukan pemeriksaan pembuktian sesuai hukum acara perdata.

 

7. Sita Jaminan

PERMA No. 4 Tahun 2019 menambahkan Pasal 17A yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat, atau milik penggugat yang berada dalam penguasaan tergugat. Ketentuan ini memperkuat jaminan agar putusan dapat dieksekusi.

 

8. Upaya Hukum dan Putusan

Dalam gugatan sederhana hanya dikenal satu jenis upaya hukum, yaitu keberatan. Keberatan dapat diajukan terhadap putusan hasil verzet maupun putusan contradictoir. Putusan yang tidak diajukan keberatan akan langsung berkekuatan hukum tetap.

 

9. Eksekusi Putusan

PERMA ini juga mengatur batas waktu eksekusi putusan, antara lain:

1. Penetapan aanmaning dikeluarkan paling lambat tujuh hari setelah permohonan eksekusi diterima.
2. Penetapan tanggal pelaksanaan aanmaning juga harus ditetapkan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan aanmaning diterbitkan.
3. Dalam kondisi tertentu seperti faktor geografis, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi batas waktu tersebut.

 

Gugatan sederhana merupakan solusi efektif bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik perdata bernilai kecil secara cepat, mudah, dan berbiaya murah. Dengan adanya penyempurnaan melalui PERMA No. 4 Tahun 2019, mekanisme ini semakin terstruktur, modern, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Pemanfaatan administrasi elektronik juga menjadi langkah maju dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan efisien.

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online