Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
PROSEDUR BERPERKARA KEPANITERAAN TIPIKOR

Prosedur Berperkara Kepaniteraan Tipikor

Telah dibaca : 647 Kali

LAYANAN KEPANITERAAN TIPIKOR

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor;
  2. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  3. Permohonan Grasi;
  4. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  7. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  8. Permohonan Pembantaran;
  9. Permohonan Izin Besuk;
  10. Permohnan Izin Berobat;
  11. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.

PERSYARATAN PELIMPAHAN PERKARA

  1. Surat Pengantar dari Penuntut Umum
  2. Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara
  3. Surat Dakwaan (berikut softcopy Surat Dakwaan)
  4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik
  5. Barang Bukti (berikut softcopy daftar barang bukti)
  6. Surat/Penetapan Penahanan dan surat-surat lainnya;

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN

  1. Surat Pemohonan dari Penyidik/Penuntut Umum.
  2. Surat Perintah Penyidikan;
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
  4. Surat Perintah Penahanan / Perpanjangan Penahanan Terakhir (berikut Berita Acara pelaksanaan perintan/Penetapan;
  5. Laporan Polisi;
  6. Resume / Berita Acara Pendapat

 

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online