RINGKASAN EKSEKUTIF
Tersusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Jayapura Tahun 2023 merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban instansi dalam memberikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah selama kurun waktu satu tahun. LKjIP Tahun 2023 ini disusun sekaligus dalam rangka memenuhi amanah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) melaporkan pencapaian kinerja selama tahun anggaran 2023 yang dibandingkan dengan rencana tahun anggaran sebelumnya mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Negeri Jayapura. Salah satu inti kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian kinerja dari Pengadilan Negeri Jayapura adalah masalah penyelesaian perkara Perdata, Pidana, Tipikor, dan PHI. Sehingga penyelesaian perkara pada Pengadilan Negeri Jayapura merupakan sasaran strategis yang berpedoman pada Indikator Kinerja Utama maupun target yang diinginkan dari realisasi. Pencapaian kinerja lembaga peradilan juga dipengaruhi oleh unsur Sumber Data Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta anggaran yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura pada tingkat pertama.
Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini tertuang Indikator Kinerja Utama (IKU) yang didukung oleh anggaran dari DIPA Pengadilan Negeri Jayapura pada tahun anggaran 2022 dengan program di antaranya:
- Program Dukungan Manajemen (DIPA 01)
- Program Penegakan dan Pelayanan Hukum (DIPA 03)
Secara keseluruhan, rata-rata tingkat pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Jayapura dari empat sasaran adalah sebesar 92,5%.
Rincian capaian kinerja masing-masing indikator tiap sasaran strategis dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel I.1.Sasaran Strategis I
Sasaran Strategis I |
|||
---|---|---|---|
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel |
|||
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu |
95% |
89,3% |
94% |
Persentase perkara perdata khusus yang diselesaikan tepat waktu |
85% |
55,6% |
65,4% |
Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu |
97% |
99,2% |
102,3% |
Persentase perkara pidana khusus yang diselesaikan tepat waktu |
85% |
80,5% |
94,7% |
Jumlah putusan yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif |
5% |
2,7% |
54% |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding |
85% |
93,3% |
109,8% |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi |
85% |
71,3% |
83,9% |
Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi |
5% |
0% |
0% |
Index kepuasan pencari keadilan |
91% |
93% |
103,3% |
Rata-Rata Capaian Kinerja pada Sasaran Strategis I |
78,6% |
Tabel I.2.Sasaran Strategis II
Sasaran Strategis II |
|||
---|---|---|---|
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
|||
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim kepada para pihak tepat waktu |
95% |
100% |
105,3% |
Persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim kepada para pihak tepat waktu |
95% |
100% |
105,3% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi |
5% |
3,9% |
78% |
Rata-Rata Capaian Kinerja pada Sasaran Strategis II |
96,2% |
Tabel I.3.Sasaran Strategis III
Sasaran Strategis III |
|||
---|---|---|---|
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan |
|||
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase perkara prodeo yang diselesaikan |
- |
- |
- |
Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan |
- |
- |
- |
Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) |
100% |
100 % |
100 % |
Rata-Rata Capaian Kinerja pada Sasaran Strategis III |
100% |
Tabel I.4.Sasaran Strategis IV
Sasaran Strategis IV |
|||
---|---|---|---|
Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan |
|||
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) |
30% |
28,6% |
95,3% |
Rata-Rata Capaian Kinerja pada Sasaran Strategis IV |
95,3% |
Link Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan