Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
ALUR PERKARA PIDANA

Alur Perkara Pidana

Telah dibaca : 3.034 Kali

 

ALUR PERKARA UPAYA HUKUM BANDING  PIDANA

Persyaratan :

  1. Melampirkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum pidana apabila permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
  2. Isi Form Formulir Permohonan Banding dan data Pihak Pemohon.
  3. Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri [apabila hari ke-7 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-7 jatuh pada hari kerja berikutnya]
  4. Penyerahan memori banding hard copy dan soft copy (CD) tidak ada tenggang waktu.

Portal Online