ALUR PERKARA UPAYA HUKUM BANDING PIDANA
Persyaratan :
- Melampirkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum pidana apabila permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
- Isi Form Formulir Permohonan Banding dan data Pihak Pemohon.
- Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri [apabila hari ke-7 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-7 jatuh pada hari kerja berikutnya]
- Penyerahan memori banding hard copy dan soft copy (CD) tidak ada tenggang waktu.