Pengadilan Negeri Jayapura

img_head
ARTIKEL

Berdamai Bisa dari Jarak Jauh dengan Mediasi Elektronik: PERMA 3 Tahun 2022

Jun27

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.634 Kali


Dalam upaya mewujudkan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik.

Melalui aturan ini, para pihak yang bersengketa di pengadilan kini dapat menjalani proses mediasi secara daring (online) tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang. Mediasi elektronik tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kesukarelaan, mediasi elektronik menjadi solusi yang efektif untuk mencapai perdamaian secara damai dan bermartabat di era digital.

Mari manfaatkan layanan mediasi elektronik sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, dan efisien.

 

Lihat PERMA Nomor 3 Tahun 2022

Informasi Disabilitas
Brosur Layanan
Portal Online