Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Negeri Jayapura untuk Periode Triwulan IV Tahun 2024
Pengadilan Negeri Jayapura melaksanakan survei kepuasan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengukuran IKM di Pengadilan Negeri Jayapura dilaksanakan mulai pada tanggan 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024 kepada pengguna jasa layanan melalui Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik (SiSUPER) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Jumlah responden yang berpartisipasi dalam survey ini sejumlah 159 orang. Hasil survey diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada triwulan IV tahun 2024 sebesar 3,83/95,84%.
Link Download