Keterbukaan informasi merupakan salah satu amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28F dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektif dan efisien serta kemudahan dalam mendapatkan informasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selengkapnya dapat di unduh melalui tautan di bawah ini :